Jumat, 22 November 2013

IKATAN APOTEKER INDONESIA


Berikut saya kutip profil Ikatan Apoteker Indonesia dari facebook-nya,
“Tepat pada hari Rabu, 09 Desember 2009 jam 00.09 adalah hari yang ber-Sejarah dalam Dunia Apoteker Indonesia setelah selama 50 tahun lebih berada dalam kebingungan mendefinisikan diri dalam kungkungan sebutan Ikatan Sarjana Farmasi (ISFI). Kini telah berubah menjadi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Keajaiban pun terjadi. Sembilan menit berikutnya, apoteker langsung dihadapkan pada Ujian dan Cobaan yang amat berat. Mudah-mudahan, dengan tetap berpegang teguh kepada kebenaran, professional dalam bertindak yang dilandasi oleh kejernihan dalam berfikir, penghargaan atas norma dan Per-UU yang berlaku serta senantiasa berharap kepada Ridho Allah SWT; Insya Allah semua dapat teratasi dengan baik. Kedepan, akan terpapar dengan benderang siapa yang sebenarnya layak beroleh pahala-Nya. Mari kita berbenah ! Semoga kita, para Apoteker semakin mampu meraih Martabat yang dicita-citakan”.
Setelah sekian lama, kurang lebih 50 tahun, Apoteker Indonesia berada dibawah naungan ISFI. Akhirnya setelah diundangkan PP No. 51/2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian tanggal 1 September 2009, para Apoteker dengan cepat membentuk organisasi sendiri. Kalau dilihat dari anggota Facebook, sekarang berjumlah 1156 anggota, tetapi ini tidak berarti anggota IAI segitu lho. Hal inilah yang patut dicontoh oleh PAFI, yang umurnya lebih dari 60 tahun, untuk segera memperbaiki organisasi kita ini. Dan bagaimana nasib ISFI yang setahu saya, para pengurusnya terdiri dari para Apoteker? Atau lebih detil lagi, bagaimana sih perlakuan terhadap Sarjana Farmasi setelah adanya PP ini?
Ada salah satu cabang PAFI yang menanggapinya dengan cepat. Mereka telah melakukan rapat kerja, yang salah satu hasil dari rapat tersebut memasukkan Sarjana Farmasi sebagai salah satu anggota kefarmasian. Tentunya cabang PAFI ini menggunakan PP No. 51/2009 sebagai landasan hukumnya. Sekarang rekan-rekan saya ajak berpikir. Apa rekan-rekan sekalian yang baik itu lulusan dari Akademi Farmasi, Akademi Analis Farmasi ataupun dari Sekolah Menengah Farmasi/ Kejuruan Farmasi, telah sepakat untuk menerima Sarjana Farmasi sebagai bagian dari organisasi kita?
Sampai sekarang saya menulis artikel ini, saya belum mengetahui telah ada perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAFI. Yang saya tahu, bahwa nanti pada bulan februari 2010 dijadwalkan pembahasan tentang Rancangan PP tentang Pekerjaan Kefarmasian. Yaitu pada hari pertama akan diadakan penyampaian materi “Pekerjaan Kefarmasian Asisten Apoteker” oleh Drs. Karimah Muhammad, Apt Century Franchisindo Utama Jakarta, dan materi “Rancangan PP tentang Pekerjaan Kefarmasian” oleh Drs. Suhatsjah syamsuddin, Apt. MBA. Serta pada hari kedua, pemaparan materi “Pekerjaan Kefarmasian Asisten Apoteker” oleh Abdul Karim Zulkarnain, Apt, MSi, dosen Fakultas Farmasi UGM bersama Dr. Drs. Suharjono, Apt, MS, dosen Fakultas Farmasi UNAIR, kemudian terdapat rapat komisi “RPP Pekerjaan Kefarmasian”. Dari agenda tersebut, tentu kita berpendapat akan adanya kemungkinan perubahan AD/ART PAFI. Karena itu saya berpendapat, lebih baik kita menunggu keputusan PAFI Pusat mengenai PP Pekerjaan Kefarmasian ini.
Kita semua tahu, bahwa peraturan tertinggi didalam organisasi kita adalah AD/ART. Karena itu sebelum adanya ketetapan perubahan AD/ART, hendaknya keanggotaan PAFI untuk sementara jangan diubah-ubah dahulu. Jangan karena niat yang sebenarnya baik, akhirnya membawa perpecahan dalam organisasi yang perlahan-lahan mulai kita perbaiki ini. Tolong koreksi bila ada yang salah ya, karena rocker juga manusia kan.. 

sejarah apotek di indonesia

Farmasi sebagai profesi di Indonesia sebenarnya relatif masih muda dan baru dapat berkembang secara berarti setelah masa kemerdekaan. Pada zaman penjajahan, baik pada masa pemerintahan Hindia Belanda maupun masa pendudukan Jepang, kefarmasian di Indonesia pertumbuhannya sangat lambat, dan profesi ini belum dikenal secara luas oleh masyarakat. Sampai proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, para tenaga farmasi Indonesia pada umumnya masih terdiri dari asisten apoteker dengan jumlah yang sangat sedikit.
Tenaga apoteker pada masa penjajahan umumnya berasal dari Denmark, Austria, Jerman dan Belanda. Namun, semasa perang kemerdekaan, kefarmasian di Indonesia mencatat sejarah yang sangat berarti, yakni dengan didirikannya Perguruan Tinggi Farmasi di Klaten pada tahun 1946 dan di Bandung tahun 1947. Lembaga Pendidikan Tinggi Farmasi yang didirikan pada masa perang kemerdekaan ini mempunyai andil yang besar bagi perkembangan sejarah kefarmasian pada masa-masa selanjutnya.Dewasa ini kefamasian di Indonesia telah tumbuh dan berkembang dalam dimensi yang cukup luas dan mantap. Industri farmasi di Indonesia dengan dukungan teknologi yang cukup luas dan mantap. Industri farmasi di Indonesia dengan dukungan teknologi yang cukup modern telah mampu memproduksi obat dalam jumlah yang besar dengan jaringan distribusi yang cukup luas. Sebagian besar, sekitar 90% kebutuhan obat nasional telah dapat dipenuhi oleh industri farmasi dalam negeri
Demikian pula peranan profesi farmasi pelayanan kesehatan juga semakin berkembang dan sejajar dengan profesi-profesi kesehatan lainnya Selintas Sejarah Kefarmasian Indonesia
1. Periode Zaman Penjajahan sampai Perang Kemerdekaaan
Tonggak sejarah kefarmasian di Indonesia pada umumnya diawali dengan pendidikan asisten apoteker
semasa pemerintahan Hindia Belanda.
2. Periode Setelah Perang Kemerdekaan Sampai dengan Tahun 1958
Pada periode ini jumlah tenaga farmasi, terutama tenaga asisten apoteker mulai bertambah jumlah yang relatif lebih besar. Pada tahun 1950 di Jakarta dibuka sekolah asisten apoteker Negeri (Republik) yang pertama , dengan jangka waktu pendidikan selama dua tahun. Lulusan angkatan pertama sekolah asisten apoteker ini tercatat sekitar 30 orang, sementara itu jumlah apoteker juga mengalami peningkatan, baik yang berasal dari pendidikan di luar negeri maupun lulusan dari dalam negeri.
3. Periode Tahun 1958 sampai dengan 1967
Pada periode ini meskipun untuk memproduksi obat telah banyak dirintis, dalam kenyataannya industri-industri farmasi menghadapi hambatan dan kesulitan yang cukup berat, antara lain kekurangan devisa dan terjadinya sistem penjatahan bahan baku obat sehingga industri yang dapat bertahan hanyalah industri yang memperoleh bagian jatah atau mereka yang mempunyai relasi dengan luar negeri. Pada periode ini, terutama antara tahun 1960 – 1965, karena kesulitan devisa dan keadaan ekonomi yang suram, industri farmasi dalam negeri hanya dapat berproduksi sekitar 30% dari kapasitas produksinya. Oleh karena itu, penyediaan obat menjadi sangat terbatas dan sebagian besar berasal dari impor. Sementara itu karena pengawasan belum dapat dilakukan dengan baik banyak terjadi kasus bahan baku maupun obat jadi yang tidak memenuhi persyaratan standar.Sekitar tahun 1960-1965, beberapa peraturan perundang-undangan yang penting dan berkaitan dengan kefarmasian yang dikeluarkan oleh pemerintah antara lain :
(1) Undang-undang Nomor 9 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan
(2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1961 tentang barang
(3) Undang-undang Nomor 7 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan, dan
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1965 tentang Apotek. Pada periode ini pula ada hal penting yang patut dicatat dalam sejarah kefarmasian di Indonesia, yakni berakhirnya apotek dokter dan apotek darurat.
Dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 33148/Kab/176 tanggal 8 Juni 1962, antara lain ditetapkan :
(1) Tidak dikeluarkan lagi izin baru untuk pembukaan apotek-dokter, dan
(2) Semua izin apotek-dokter dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Januari 1963.
Sedangkan berakhirnya apotek darurat ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 770/Ph/63/b tanggal 29 Oktober 1963 yang isinya antara lain :
(1) Tidak dikeluarkan lagi izin baru untuk pembukaan apotek darurat,
(2) Semua izin apotek darurat Ibukota Daerah Tingkat I dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 1
Pebruari 1964, dan
(3) Semua izin apotek darirat di ibukota Daerah Tingkat II dan kota-kota lainnya
dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Mei 1964.Pada tahun 1963, sebagai
realisasi Undang-undang Pokok Kesehatan telah dibentuk Lembaga Farmasi Nasional
(Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 39521/Kab/199 tanggal 11 Juli 1963).